Pertama, Faktor Komunikasi, dimana perlu kejelasan dan konsistensi dalam penyampaian informasi dari pejabat atau instansi yang lebih tinggi. Komunikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan kepada aparat pelaksana di tingkat kecamatan harus lancar karena itu optimalisasi penggunaan e-gove menjadi penting dan mendesak.
Kedua, Faktor Sumber Daya, baik sarana prasana, anggaran maupun staff/personil, informasi dan fasilitas. Sumber daya aparatur yang melayani masih sudah seharusnya dapat melayani sepeuh hati dan taat kepada Prosedur Tetap (protap) yang telah ada.
Ketiga, Faktor Sikap, yaitu sikap dari para pelaksana dalam melayani masyarakat, dilihat dari aspek pembagian tugas dan aspek insentif. Sikap yang ditunjukkan oleh petugas yang ada di Kecamatan maupun di Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana sudah semestinya menunjukkan sikap selalu melayani dan rendah hati, sehingga kebutuhan pelayanan masyarakat dapat terjamin dengan baik.
Keempat, Faktor Struktur Birokrasi, yaitu tatanan organisasi yang mengatur tentang pedoman kerja dan penjabaran wilayah tanggung jawab bagi pelaksana, dan dilihat dari aspek prosedur standar operasi dan pembagian wilayah tanggung jawab. Struktur birokrasi untuk Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan sudah tepat dengan diberlakukannya delegasi kewenangan ke Pemerintahan Kecamatan. Sehingga jalur birokrasi menjadi pendek dan proses penyelesaian pembuatan KTP tidak memakan waktu yang cukup lama.






0 komentar:
Posting Komentar